Menuju konten utama

Polisi Tak Pernah Jenguk Agustinus Meski Kakinya akan Diamputasi

Petrus menuding Polres Sumba Barat tidak bertanggung jawab terkait penembakan Agustinus Anamesa.

Polisi Tak Pernah Jenguk Agustinus Meski Kakinya akan Diamputasi
Agustinus Anamesa, 25 tahun, korban penembakan polisi. Dia merupakan warga Kampung Tilu Mareda, Dede Pada, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya, Provinsi NTT. FOTO/Petrus Paila Lolu

tirto.id - Kondisi kaki Agustinus Anamesa (25)--yang menjadi korban dugaan penembakan pihak kepolisian—sudah semakin parah. Berdasarkan rekomendasi terakhir dari rumah sakit, kakinya harus diamputasi.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Agustinus, Petrus Lolu kepada Tirto, Senin (22/10/2018). Kendati menjadi korban, kata Petrus, sampai saat ini polisi tidak pernah menjenguk Agustinus.

Bahkan, kata dia, anggota Polres Sumba Barat tidak pernah mengganti rugi ataupun mengecek perkembangan kondisi Agustinus. Padahal, kata Petrus, luka di kaki Agustinus adalah akibat letusan senjata anggota Polres Sumba Barat.

“Perkembangan terakhir, Agustinus kakinya harus diamputasi karena sudah membusuk. Nanti ini mau cek ke rumah sakit lagi,” tegas Petrus dihubungi Tirto Senin (22/10/2018).

Hari Kamis (25/10/2018) mendatang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan datang untuk membiayai pengobatan Agustinus. Namun kemungkinan besar sudah terlambat karena kondisi luka Agustinus kadung parah. Petrus menuding Polres Sumba Barat tidak bertanggung jawab.

“Mereka tidak pernah datang menjenguk Agustinus setelah kejadian itu. Jangankan ganti rugi, cek perkembangan kondisi saja tidak,” kata Petrus kecewa.

Pihak keluarga sudah mengadukan penembakan itu ke polisi dengan nomor laporan LP/PID/242/IX/2018/NTT/Res.SB/SPKT. Namun hingga kini belum ada perkembangan penyelidikan.

"Belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dari polisi ataupun panggilan pemeriksaan Agustinus sebagai pelapor," kata Petrus lagi.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa aparat pelaku penyiksaan dan penembakan warga Sumba Barat, NTT, Agustinus, harus dibawa ranah pengadilan. Isnur mengatakan tak cukup bila pelaku hanya disidang etik.

"Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi sudah kejahatan pidana. Pelaku aparat kepolisian jangan hanya disidang etik, tapi juga harus dibawa ke pengadilan," kata Isnur saat dihubungi oleh wartawan Tirto, Senin (22/10/2018) siang.

Isnur mengaku pihaknya kerap berurusan dengan kasus penyiksaan dan penembakan yang melibatkan aparat kepolisian. Menurut dia, tindakan itu sudah masuk ke ranah kejahatan pidana.

Untuk itu, ia mendesak pihak Polres Sumba Barat agar konsisten menegakkan hukum bagi anggotanya yang melakukan tindakan pidana.

"Ini harus disidang. Jika Polres enggak sanggup, ya Polda, jika tidak juga, ya Mabes Polri. Ini tugas untuk Kabareskrim Polri Arief Sulistyanto," kata Isnur.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN AGUSTINUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto