tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat resmi menahan Kuasa Hukum Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54). Penahanan berdasarkan bukti dan pemeriksaan saksi ketika terjadi peristiwa.
"Dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan/atau pasal 212 KUHP," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Berdasarkan pengakuan Desrizal, ia geram maka nekat memukul hakim dengan ikat pinggang. "Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapannya," sambung Harry.
Ia menyatakan status Desrizal sebagai pengacara Tomy Winata, tak bisa mempengaruhi proses hukum dan dia menegaskan hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapa pun.
"Kami tidak lihat ke sana (sebagai pengacara Tomy Winata). Ini adalah proses pidana, siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya," ujar Harry.
Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum.
"Kami berkoordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang berpengaruh dalam kasus ini," lanjut Harry.
Kasus bermula ketika Desrizal menyerang dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP), kemarin.
Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst. Hakim belum rampung membacakan putusan, Desrizal bangkit dari bangkunya sambil membawa ikat pinggang dan sontak menyabetkan ke hakim. Lantas ia diamankan dan dijauhkan dari majelis hakim.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto