Menuju konten utama
Polisi:

Pengacara Tomy Winata Ditetapkan Jadi Tersangka Pemukulan Hakim

Polisi telah menetapkan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Tomy Winata Ditetapkan Jadi Tersangka Pemukulan Hakim
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock.

tirto.id - Polisi telah menetapkan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Rencana pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat usai salat Jumat lantaran kasus itu ditangani oleh polres tersebut. Desrizal menyerang hakim saat ada pembacaan putusan, kemarin.

"Kuasa pihak TW selaku penggugat, inisial D, berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan dan tarik ikat pinggang. Dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur.

Kasus penyerangan itu terjadi saat sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Kasus itu merupakan gugatan wanprestasi. Pihak Tomy meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige membayar 31 juta dolar AS lebih karena melakukan wanprestasi.

Menurut Makmur, majelis hakim belum selesai membacakan putusannya, diduga Desrizal maju dan melakukan penyerangan. Akibatnya, majelis hakim HS dan terluka di dahi dan hakim DB luka terkena ikat pinggang.

Dua hakim ini dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Putusan kemudian ditunda karena harus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga artikel terkait KASUS PENYERANGAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri