tirto.id - Polri menetapkan satu tersangka pelaku berinisial (MAF) pengirim 500 detonator dari Maros Sulawesi Selatan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Laku kejahatan ini terbongkar saat petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan menemukan adanya detonator berbungkus kue.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pelaku pengirim detonator itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan terus didalami motif pelaku.
"Sudah ditetapkan satu orang tersangka. Ini masih kita gali lagi informasi dari yang bersangkutan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Sampai saat ini kepolisian menduga bahwa 500 detonator tersebut bukan buatan Indonesia. Mereka masih memetakan jalur masuknya detonator tersebut. Sampai saat ini, polisi belum mendapati jalur pembelian barang tersebut.
"Kita ingin liat jalurnya, apakah dari Malaysia terus ke Kalimantan kemudian Sulawesi atau dari jalur Kalimantan langsung Sulawesi," kata Martinus.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, polisi belum menemukan indikasi detonator tersebut akan digunakan kegiatan teror. Akan tetapi, sampai saat ini, keterangan terakhir saksi menyatakan kalau detonator tersebut digunakan untuk bom ikan.
"Informasi dari saksi maupun tersangka, itu digunakan bom ikan. Yang dalam praktiknya ini sering digunakan. Hanya nanti kita uji walau dia merupakan fasilitator yang menghubungkan bahan peledak sebagai pemicu. Nanti kita uji," jelas Martinus.
Petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan menggagalkan pengiriman 500 detonator ke Pontianak, Kalimantan Barat pad Minggu (11/6/2017). Detonator tersebut akan dikirim dengan bungkus rapi dalam bentuk 5 bungkus kue. Hal itu terkuak ketika pihak petugas bandara mencurigai paket tersebut usai pemindaian X-ray. Mereka pun langsung membuka dan menemukan ratusan detonator di paket tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH