tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, Muhammad Rizieq Shihab telah menyerahkan diri ke Polda Metro. Sebab tersangka kasus kerumunan saat pandemi COVID-19 itu, takut ditangkap paksa.
"Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri," ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rizieqy menjalani rapid test antigen COVID-19. Hasilnya, non reaktif COVID-19.
Yusri juga menuturkan, keputusan Rizieq akan ditahan di kepolisian atau tidak, akan bergantung dari hasil pemeriksaan. Penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam, setelah Rizieq menyerahkan diri, untuk menentukannya.
"Nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," tuturnya,
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Sebab Rizieq telah mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan sebagai saksi.
Kemarin, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas. Selain itu, ia dikenai juga Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana