Menuju konten utama

Polisi Periksa Keterangan Dokter Soal Penganiayaan Pegawai KPK

Kusmarwati adalah dokter yang mengoperasi penyelidik KPK, yakni Muhamad Gilang Wicaksono atas dugaan penganiayaan.

Polisi Periksa Keterangan Dokter Soal Penganiayaan Pegawai KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah memeriksa Dokter Kusmarwati di RS Metropolitan Medical Centre (MMC), Jakarta Selatan. Ia adalah dokter yang mengoperasi penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Muhamad Gilang Wicaksono atas dugaan penganiayaan.

Pemeriksaan berlangsung kemarin, Selasa (12/2) atas permintaan si dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik masih menganalisis keterangan saksi dan rekam medis korban.

“Rekam medis masih didalami, kami ingin tahu guna kepentingan penyidikan dugaan penganiayaan. Hasilnya nanti kami beri tahu,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Argo, penyidik ingin mengetahui apakah Gilang betul ada luka sobek dan hidung retak. “Kami terus dalami dugaan penganiayaan dan juga intimidasi yang terjadi saat itu,” ujar dia.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Jajaran KPK melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Mereka menyangkakan pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara.

Kuasa Hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening membantah pihaknya sebagai penganiaya Indra Mantong Batti dan Muhamad Gilang Wicaksono. Ia memberikan bukti foto kepada bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Tadi saya perlihatkan foto bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan oleh pihak Pemprov Papua. Ini gambar yang diambil pada hari Minggu (3/2/2019), tidak ada pipi robek dan hidung patah,” ujar Rening.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto