Menuju konten utama

Penganiayaan Pegawai KPK: Pemprov Papua Minta Tunda Pemeriksaan

Kuasa Hukum Sekretaris Pemprov Papua meminta penyidik kepolisian menunda pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta pada Sabtu (2/2/2019).

Penganiayaan Pegawai KPK: Pemprov Papua Minta Tunda Pemeriksaan
Gedung Pemprov Papua. FOTO/GoogleMaps

tirto.id - Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua Stefanus Roy Rening menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Sekretaris Pemerintah Provinsi Papua Hery Dosinaen kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Hery pada esok hari (14/2/2019).

“Saya serahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena Sekda Hery mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe, kami mengusulkan ditunda satu pekan,” ujar Rening di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selatan, Rabu (13/2/2019).

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Saat itu sedang berlangsung rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2019 dan telah mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri. Rening juga menyerahkan surat permohonan penyidikan yang dilakukan di Polda Papua.

“Kami serahkan surat itu karena kami punya 20 saksi yang hadir mendampingi gubernur malam itu,” sambung Rening.

Ia berharap, pihak penyidik menyetujui usulan tersebut demi produktivitas. efektivitas dan efisiensi pemerintahan Papua.

Gilang merupakan korban dugaan penganiayaan oleh pihak Pemerintah Provinsi Papua, akibat pemukulan itu hidungnya retak, luka memar dan sobek di bagian wajah. Kemudian jajaran KPK melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Mereka menyangkakan pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menyatakan, pihaknya siap membantu pengamanan penyelidikan kasus tersebut.

"Polda Papua kalau diminta oleh siapa pun, apalagi sesama penegak hukum, wajib hukumnya kami bantu," katanya di Kota Jayapura, Papua, Selasa (12/2/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno