Menuju konten utama

Penganiayaan di Hotel Borobudur, KPK Minta Pelaku Akui Perbuatan  

Febri berharap terlapor kooperatif menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan penganiayaan petugas KPK saat menyelidiki Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Penganiayaan di Hotel Borobudur, KPK Minta Pelaku Akui Perbuatan   
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pelaku penganiayaan dua petugasnya untuk mengakui perbuatannya. Hal ini terkait penyelidikan KPK pada pejabat Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakart Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Dianysah mengimbau agar pelaku pemukulan atau setidaknya yang merampas atau meminta tas dan barang-barang korban secara paksa agar mengakui perbuatannya.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu proses penyelidikan pelaku penyerangan terhadap pegawai KPK. Febri berharap proses hukum berjalan dan para saksi tetap kooperatif karena masih sebatas pengumpulan keterangan.

"Sebaiknya kita menunggu proses hukum berjalan. Jadi, pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi semestinya tidak perlu khawatir dituduh sebagai pelaku, karena menurut KUHAP saksi adalah pihak yang mengetahui melihat atau mendengar bagian dari rangkaian tindak pidana tersebut," kata Febri dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Senin (11/2/2019).

KPK melapor dugaan penganiayaan penyelidik itu kepada penyidik Polda Metro Jaya, pukul 14.30 WIB, Minggu (3/2/2019). Terduga penganiayaan diadukan terkait Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.

Namun, saksi yang akan diperiksa yakni Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua, Elpius Hugi mangkir dari jadwal yang ditentukan, Senin (11/2/2019).

Kuasa hukum Elpius, Stefanus Roy Rening meminta penjadwalan ulang dan lokasi pemeriksaan di Jayapura untuk memudahkan pemeriksaan. Selain itu, Rening juga membantah ada penganiayaan dengan melampirkan foto petugas KPK usai dari Hotel Borobudur yang diklaim dalam kondisi baik.

Terkait hal ini, Febri berharap, para saksi yang dipanggil bisa memenuhi panggilan dan tidak mengalihkan proses hukum berjalan.

Ia beralasan, tindakan penyidik Polda Metro Jaya sudah berdasarkan KUHAP, yakni setelah ditemukan bukti awal yang cukup.

KPK pun tidak persoalkan dengan isu keberadaan dua foto yang diklaim terlapor yakni pejabat Pemprov Papua yang menyebut tidak ada penganiayaan di Hotel Borobudur.

"Sedangkan terkait dengan foto kondisi 2 pegawai KPK yang diperlihatkan, silakan saja jika ingin mengajukan sebagai bukti ke penyidik dan akan lebih baik jika para saksi yang dipanggil bisa kooperatif, bahkan jika ada bantahan-bantahan dapat disampaikan langsung pada penyidik," kata Febri.

Bagi KPK, kata dia, bukti kuat dugaan penganiayaan pegawai dapat merujuk pada hasil pemeriksaan medis seperti visum yang sudah diserahkan ke penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya.

Terutama, lanjut dia, terhadap korban juga sudah dilakukan tindakan operasi dan proses pemulihan setelah operasi tersebut.

"Dari proses yang dilakukan, kami melihat penanganan perkara ini semakin terang, apalagi ketika penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Hotel Borobudur saat itu. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa ditemukan tersangkanya," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMUKULAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali