Menuju konten utama

Polisi Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jalur Transjakarta Kena Sanksi

Polda Metro Jaya (PMJ) bakal melaporkan perilaku polisi yang menerobos bahkan melawan arah di jalur Transjakarta ke ke Profesi dan Pengamanan (Propam).

Polisi Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jalur Transjakarta Kena Sanksi
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di jalur Transjakarta di Jalan K.H.Hasyim Ashari, Jakarta, Jumat, (4/8). ANTARA FOTO/Makna Muhammad Akhira Zaezar.

tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) bakal melaporkan perilaku polisi yang menerobos bahkan melawan arah di jalur Transjakarta ke Profesi dan Pengamanan (Propam).

Mobil polisi yang menerobos jalur busway itu diketahui dari video yang beredar di media sosial Rabu, (4/12/ 2019) kemarin.

Dua truk polisi bertuliskan Korps Brimob terekam memasuki jalur Transjakarta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Tak hanya menerobos, truk tersebut juga melawan arah sehingga harus berhadap-hadapan dengan satu bus Transjakarta tujuan Pulo Gadung.

"Iya [kami tindak]. Ini saya kasih tahu Propam," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf kepada wartawan, Kamis (5/12/2091).

Dirinya menyatakan tidak ada anggota kepolisian yang boleh menerobos jalur busway.

"Tidak ada yang diizinkan. Kecuali kondisi darurat," pungkasnya.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat kedua pengemudi truk polisi itu menerobos dan melawan arus jalur busway. Mereka akhirnya mengalah dan pelan-pelan memundurkan kendaraannya agar bisa keluar dari jalur Transjakarta

Baca juga artikel terkait BUS TRANSJAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri