Menuju konten utama

Polisi Pastikan Halalbihalal 212 & Tahlil Akbar 266 Tak Berizin

Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin aksi 'Halalbihalal 212 dan Tahlil Akbar 266' di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Polisi Pastikan Halalbihalal 212 & Tahlil Akbar 266 Tak Berizin
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya belum mengeluarkan izin aksi 'Halalbihalal 212 dan Tahlil Akbar 266' di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, ia menilai polisi telah mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar aksi di sekitar MK. "Belum ada [izin]. Kami sudah sampaikan untuk halalbihalal sebaiknya dilaksanakan di gedung, rumah atau di tempat yang lebih bagus," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2019).

Ia menambahkan pihaknya hanya menerima surat pengajuan menggelar aksi. Hanya saja, izin tersebut tak dimuluskan lantaran panitia massa tidak dapat memastikan penanggung jawab kelompok.

"Panitia tidak bisa menyampaikan itu [koordinator lapangan aksi]. Karena tidak bisa menjelaskan, kami tidak keluarkan surat izin,” jelas Argo. Jika massa ingin berunjuk rasa, polisi memberikan tempat di kawasan Patung Kuda.

"Tentu kalau ada yang datang, kami arahkan ke lokasi tersebut, semua kami komunikasikan biar semua hak orang lain juga terpenuhi," ucap Argo.

Rencana ‘Halalbihalal Akbar 212’ akan berlangsung pada 24 Juni-28 Juni, sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Dalam poster yang tersebar di media sosial itu yang menjadi Koordinator Lapangan ialah Abdullah Hehamahua, Bernard Abdul Jabbar dan Asep Syaripudin.

Kegiatan itu bertema ‘Aksi Super Damai, Berzikir & Berdoa serta Bersalawat Mengetuk Pintu Rahmat.’ Inisiator acara ini ialah jajaran Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan.

Argo menegaskan kepada seluruh pihak untuk menghormati jajaran MK dengan membiarkan hakim bekerja tanpa intervensi dari mana pun. Masyarakat diminta untuk menyaksikan sidang di rumah masing-masing melalui televisi. "Percayakan ke Hakim MK yang membacakan putusan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri