Menuju konten utama

Polisi: Guru Wensen School Hanya Tahu Penganiayaan dari CCTV

Para guru di Wensen School tidak melihat langsung peristiwa penganiayaan, melainkan dari CCTV.

Polisi: Guru Wensen School Hanya Tahu Penganiayaan dari CCTV
Jurnalis mengambil gambar Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan anak, Wensen School Indonesia, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Penyidik Polres Metro Depok mengaku sudah memeriksa enam guru dalam kasus penganiayaan anak di daycare Wensen School. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka Meita Irianty yang merupakan pemilik daycare tersebut.

Total saksi 11 orang, gurunya ada enam (yang sudah diperiksa),” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Arya menegaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan kepada enam guru, mereka mengaku tidak melihat saat penganiayaan terjadi kepada dua anak yang terekam dalam kamera CCTV.

Guru-guru semua tidak ada yang melihat langsung dan hanya tau dari CCTV,” tutur dia.

Arya juga menambahkan bahwa tersangka Meita Irianty hingga hari ini masih dalam pembantaran di RS Bhayangkara Polri. Pemilik daycare Wensen School itu dibantarkan karena mengeluhkan pusing dan mual atas kehamilannya.

Terakhir, penyidik Polres Metro Depok melakukan pemeriksaan terhadap guru yang mengajar di Wensen School hari ini. Pemeriksaan itu terkait penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty selaku pemilik sekolah kepada dua korban anak di daycare.

"Hari ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktivitas di TKP, di sekolah itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Jumat (2/8/2024).

Menurut Ade Ary, penyidik Polres Metro Depok terus menindaklanjuti kasus ini dengan bekerja sama dengan tim dari KPAI, Kementerian PPA, Pemerintah Kota Depok.

Ade menyebut bahwa sampai saat ini terdapat dua orang tua korban yang melakukan pelaporan. Penyidik pun masih akan mendalami lebih lanjut untuk memastikan jumlah korban.

"Terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemptive strike atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya, kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati dan sebagainya," tutur dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi