Menuju konten utama

Polisi Gelar Perkara Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Pekan Depan

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terkait penembakan enam laskar FPI.

Polisi Gelar Perkara Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Pekan Depan
Sejumlah petugas kepolisian sedang melakukan persiapan rekonstruksi kejadian di Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. ANTARA/Ali Khumaini/am.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terkait penembakan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Kami sudah dapat bukti permulaan. Tinggal menyusun, melengkapi. Minggu depan kami gelar untuk naik sidik (penyidikan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (5/3/2021).

Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung terkait tewasnya enam pengawal Rizieq Shihab.

Dalam kasus ini, tiga personel Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ucap Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3).

Di sisi lain, hasil penyelidikan Komnas HAM yakni enam anggota Laskar FPI tewas dalam dua peristiwa berbeda. Pertama, dua orang tewas saat saling serang dengan kepolisian dari dalam mobil sepanjang Karawang Barat hingga Tol Cikampek KM 49.

Kedua, empat anggota Laskar FPI yang masih hidup digelandang polisi ke dalam mobil setelah KM 50 Tol Cikampek dan ditembak dalam perjalanan. Peristiwa ini terjadi ketika para Laskar FPI tengah mengawal Rizieq menuju sebuah tempat pengajian keluarga. Polda Metro Jaya mengintai Rizieq atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Komnas HAM mengindikasikan dalam kasus kedua terjadi pembunuhan di luar hukum dan itu merupakan pelanggaran HAM, sebab penembakan dilakukan ketika polisi tak berupaya untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri