Menuju konten utama

Polisi Enggan Ungkap Identitas Kak Emma

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, belum mendapat informasi detil mengenai nama Emma dari penyidik.

Polisi Enggan Ungkap Identitas Kak Emma
Firza Husein.

tirto.id - Nama Emma menjadi ramai diperbincangkan setelah disebut-sebut seseorang yang diduga Firza Husein terkait dengan kasus dugaan percakapan pornografi via WhatsApp antara Firza dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab. Sampai saat ini sosok yang disebut kak Emma itu tak kunjung mendapatkan titik terang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, belum mendapat informasi detil mengenai nama Emma dari penyidik.

"Saya belum dapat info dari penyidik," tutur Argo Yuwono kepada Antara News, Rabu (22/2/2017).

Saat ditanya mengenai pernyataan kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar yang mengatakan Emma adalah teman Firza yang merupakan istri dari seorang tokoh keagamaan dan pernah menjadi petinggi organisasi kemasyarakatan (ormas), Yuwono mengatakan tak memiliki data apapun tentang itu.

"Saya tidak ada data," kata dia, singkat.

Sebelumnya, pada Kamis (9/2), penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Emma di Markas Polres Depok karena pertimbangan dekat dengan rumah saksi. Yuwono mengatakan pemeriksaan kali kedua itu merupakan langkah penyidik memperdalam penyelidikan.

Sementara terkait dengan permintaan kuasa hukum Firza yang meminta kliennya mendapatkan penangguhan penahanan, polisi masih menunggu penilaian penyidik.

"Kami tunggu penilaian penyidik tentang penangguhan penahanan," kata Yuwono.

Sebelumnya, Aziz Yanuar selaku pengacara tersangka makar Firza Husein berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan kliennya yang kian menurun.

"Kita minta tolong Ibu Firza diperiksa lagi karena kesehatannya menurun," kata Azis.

Lebih lanjut Aziz menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik guna memastikan permohonan penangguhan penahanan Firza yang telah berlangsung selama 20 hari. Dia menyebutkan, penyidik memperpanjang masa penahanan Firza selama 40 hari.

Sementara yang menjadi penyebab menurunnya kesehatan Firza, kata dia adalah karena kliennya menderita penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah.

Terkait dengan itu, Aziz juga telah meminta penyidik agar mengizinkan Firza memeriksa kesehatannya secara rutin seperti dua minggu sekali.

Baca juga artikel terkait FIRZA-RIZIEQ atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto