tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut perkara penyelewengan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 di Indonesia. Hingga 24 Juli 2020, ada 102 kasus yang ditangani oleh 20 kepolisian daerah.
"Hasil identifikasi data terduga pelaku yang dihimpun, ada pelaku seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi kesejahteraan rakyat, pejabat Bulog, camat, kepala/perangkat desa, dan ketua RT," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis (30/7/2020).
Modus terduga pelaku yakni pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan.
Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir tanpa transparansi terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.
Awi melanjutkan, prosedur penanganan dana bantuan sosial seperti Bab XX Tindakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara di Instansi Daerah Pasal 385 ayat (1) hingga ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada aparat pengawas internal oemerintah dan/atau aparat penegak hukum," kata Awi menyebutkan isi ayat tersebut.
Pengelompokan pasal dalam kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bila ada unsur kerugian negara dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Jika ada unsur penyuapan dapat dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 huruf c dan d, dan Pasal 13.
Kalau ada penggelapan dalam jabatan, maka disangkakan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, huruf b dan huruf c. Ranah pemerasan dapat dijerat Pasal 12 huruf e, huruf f dan huruf g. Indikasi kecurangan dikenakan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h.
Untuk unsur benturan kepentingan dalam pengadaan dapat dikenakan Pasal 12 huruf i. Berkaitan dengan gratifikasi maka disangkakan Pasal 12b juncto Pasal 12 c.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali