tirto.id - Koalisi Pemantau Bansos DKI Jakarta melaporkan 461 pengaduan dari 16 kelurahan ke Ombudsman RI (ORI). Jumlah pengaduan berasal dari 2.450 responden selama April-Juni 2020.
Jenis bansos yang diadukan berkaitan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saldonya tak diisi, Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak mendapatkan kartu BPNT (Sembako), dan isi paket Bansos Sembako yang tidak sesuai dengan janji pemerintah.
"Laporan terkait isu-isu ini yang masuk dari masyarakat ke Posko Informasi dan Pengaduan yang didirikan oleh SPRI totalnya berjumlah 461 pengaduan dari 16 kelurahan," kata anggota koalisi, Dika Muhammad, Selasa (21/7/2020).
Mayoritas pengadu sebesar 80 persen merupakan perempuan penerima BPNT. Saldo yang tak diisi terjadi sejak Maret 2020, sehingga mereka tak dapat membelanjaran dana ke e-warung yang ditunjuk. Ada juga laporan, saldo kosong sejak 2017 dan hanya dapat mengakses satu kali. Mereka pernah melapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau pendamping, namun tak ditanggapi.
Saat ini, mayoritas penerima bansos masih hidup miskin dan belum menjadi sejahtera. Apalagi masa pandemi ini kebutuhan pangan mendesak.
Berkaitan bansos sembako khusus selama pandemi, ada sekitar 30 persen menganggap nilai bantuan berbeda. Bansos berupa sembako per 2 minggu sekali nilainya Rp150 ribu, lebih kecil dari janji pemerintah senilai Rp300 ribu per paket.
"Bahkan, ada sekitar 27 persen responden lainnya yang menganggap nilai bantuannya sekitar Rp51 ribu sampai Rp100 ribu," jelas dia.
Berdasarkan laporan yang diterima, mayoritas responden mengaku bansos sembako khusus Corona hanya dapat memenuhi satu minggu kebutuhan rumah tangga mereka. Isi sembako terdiri atas beras, mie instan, dan minyak goreng.
"Jenis bantuan ini dianggap belum sesuai dan efisien untuk menaikkan daya tahan tubuh masyarakat di tengah pandemi," ucapnya.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih meminta agar koalisi untuk bisa memberikan data by name by address, termasuk nomor KTP para pelapor agar bisa diselesaikan satu persatu kasus terkait saldo BPNT Rp0 ini. Dia juga mengatakan akan menindaklanjutinya laporan tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos).
"Karena yang dilaporkan Kemensos, jadi merupakan kewenangan ORI Pusat. Nanti kami tindaklanjuti," kata Alamsyah.
Pada waktu yang sama juga, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan akan menindaklanjutinya ke Dinas Sosial (DKI) apabila diperlukan. "Kami menunggu saja, kalau terkait Dinsos DKI, kami akan turun," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali