Menuju konten utama

Polisi Blokade Seminar 1965/1966, Panitia: Ini Pembungkaman

Panitia seminar dari Forum 65 menilai penyelenggaraan acara, karena bukan di muka umum, tidak membutuhkan izin kepolisian.

Polisi Blokade Seminar 1965/1966, Panitia: Ini Pembungkaman
Blokade polisi di depan gerbang kantor YLBHI, Jakarta Pusat, menolak acara seminar Sejarah Pengungkapan Kebenaran 1965/1966 (16/09/2017). FOTO/Forum 65 (Amin Siahaan)

tirto.id - Seminar sejarah “Pengungkapan Kebenaran 1965/1966” di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendapat blokade aparat kepolisian. Akibatnya, para panitia dan peserta seminar tidak bisa memasuki gedung LBH Jakarta.

“Blokade polisi di LBH Jakarta sejak pukul 06.00 pagi ini adalah hal yang tidak masuk akal,” kata panitia penyelenggara seminar dari Forum 65, Bonnie Setiawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (16/9).

Bonnie menolak alasan aparat kepolisian bahwa blokade dilakukan karena panitia tidak mengirimkan surat pemberitahuan acara. Menurutnya, panitia tidak perlu memberi tahu pihak kepolisian terkait seminar yang akan diselenggarakan. Sebab kegiatan seminar dilakukan di dalam gedung dan tidak terbuka untuk umum.

“Padahal kita ketahui pemberitahuan hanya dibutuhkan jika kegiatan dilangsungkan di "muka umum". Sedangkan kegiatan yang dilakukan di LBH Jakarta tidak termasuk di 'muka umum' dan kegiatan ini pun bukanlah kegiatan yang terbuka untuk umum,” ujar Bonnie.

LBH, kata Bonnie, merupakan tempat publik mencari keadilan. Sehingga blokade yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bentuk pembungkaman upaya mencari keadilan.

“Blokade yang dilakukan oleh polisi adalah upaya sistematis dari kepolisian untuk melakukan pembungkaman pada sekelompok orang yang ingin melaksanakan sebuah studi dan kajian,” kata Bonnie.

Selain itu, blokade yang dilakukan polisi menurut Bonnie juga sudah melanggar konstitusi mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul. Sebab, apa yang dilakukan panitia seminar adalah tindakan akademis dan tidak melanggar hukum.

Bonnie mengatakan panitia mengecam sikap tidak manusiawi polisi yang membiarkan para lansia duduk dan berdiri di pinggir jalan. Ia meminta kepada Kapolri Tito Karnavian untuk bertindak tegas dengan melakukan jaminan keamanan demi proses demokrasi tanpa pembungkaman tanpa terkecuali kepada siapa pun setiap warga negara Indonesia.

Baca artikel tentang kekerasan HAM dan janji Jokowi menyelesaikannya:

Menagih Janji Jokowi Menuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Kuburan Massal 1965 Bisa Ungkap Kebenaran Sejarah

SETARA Imbau Presiden Waspadai 'Pembisik' Terkait Isu Komunis

Korban Tragedi 1965 Harus Direhabilitasi

Sedianya, pada Sabtu dan Minggu, 16 & 17 September, akan diselenggarakan seminar sejarah “Pengungkapan Kebenaran 1965/1966”. Seminar ini sebuah forum berdiskusi dan berdialektika untuk mencari kebenaran sejarah bangsa dan pengungkapan keadilan terkait peristiwa 1965/1966, yang telah membawa Indonesia dalam sejarah politik paling kelam. Sedikitnya 500.000 orang, yang dituduh anggota dan simpatisan komunis, terbunuh oleh tentara dan aparatur paramiliternya, yang menjadi awal kelahiran Orde Baru.

Baca juga: Pertemuan dengan Rosidi, "Hantu Komunis" yang Bukan Komunis

Bonnie mengatakan, upaya seminar dilakukan untuk terus mendukung Indonesia menjadi sebuah bangsa besar yang menghargai sejarahnya dengan mengakui kesalahan di masa lalu. Sehingga publik memahami bahwa kebenaran sejarah tidak mutlak hanya dimiliki oleh rezim yang pernah berkuasa.

Namun, sebelum acara itu digelar, sekitar 50 aparat kepolisian yang dipimpin Kapolsek Menteng Ronald Purba memblokade tempat kegiatan.

Selain itu, beberapa pasukan tempur Brigade Mobil Polri sedang berjaga di kawasan sekitar LBH, antara lain JL. Borobudur. Hingga saat ini redaksi Tirto masih berusaha menghubungi Ronald Purba maupun Polda Metro Jaya guna menanyakan alasan blokade yang dilakukan pihak kepolisian. Namun, telepon dan pesan singkat belum direspons.

Baca laporan khusus kami tentang Simposium 65 pada April tahun lalu dan lima perkara terkait peristiwa 65 yang harus diselesaikan negara: Rekonsiliasi, Pemulihan di Atas Penghukuman

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti