Menuju konten utama

Korban Tragedi 1965 Harus Direhabilitasi

Sejarawan Asvi Warman Adam meminta pemerintah merehabilitasi korban tragedi '65. Ia mengungkapkan bahwa korban telah mengalami pelanggarana HAM selama bertahun-tahun dan harus dipulihkan haknya.

Korban Tragedi 1965 Harus Direhabilitasi
asvi warman adam. foto/www.youtube.com

tirto.id - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sekaligus sejarawan Indonesia, Asvi Warman Adam mengatakan Soekarno dan korban 30 September 1965 perlu direhabilitasi.

Hal tersebut disampaikannya dalam Simposium Nasional Tragedi 1965, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut Asvi rehabilitasi yang dimaksud adalah orang-orang yang masuk golongan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau diduga PKI punya kedudukan yang sama dengan warga negara lain.

Asvi menyebut para korban tersebut direhabilitasi dengan cara menghapus diskriminasi terhadap anak dari keturunan orang yang diduga PKI.

Menurut Asvi, pemerintah juga harus bertanggung jawab dan meminta maaf kepada para korban.

Terkait dengan mantan Presiden Soekarno yang dalam Tap MPRS No. 33 Tahun 1967 disebut membantu PKI, Asvi mengatakan, "Tidak mungkin Presiden ikut membantu gerakan yang akan menggulingkan dirinya sendiri, rehabilitasi untuk Soekarno tidak hanya memberinya gelar Pahlawan Nasional tetapi juga meluruskan kembali sejarah yang terjadi pada waktu itu."

Menurut dia, tragedi 1965 termasuk dalam pelanggaran HAM berat ini adalah kasus kekeliruan kebijakan pemerintah yang bisa dituntut di Pengadilan HAM Ad hoc.

Hal itu, kata Asvi, dapat dilihat dari komando pengasingan terhadap sejumlah tokoh dalam rentang tahun 1965 hingga 1975 yang dapat diketahui dari jangka waktu, tempat, pelaku dan korban.

Sementara itu, Ketua Sekber 65, Winarso mengatakan pemerintah Indonesia tidak perlu meminta maaf tetapi perlu memenuhi hak-hak para korban.

"Kita tidak perlu memaksakan pemerintah untuk meminta maaf, karena struktur kebudayaan kita berbeda, yang penting mereka bertanggung jawab untuk memenuhi hak korban, seperti pengakuan negara atas pelanggaran HAM berat pada 1965-1966," ujarnya.

Selain itu, Winarso mengusulkan pemerintah juga perlu merehabilitasi nama baik para korban serta memberikan kompensasi sesuai kemampuan negara.

"Sebenarnya secara tidak langsung pemerintah telah memberikan kompensasi seperti dana kesehatan, hal yang sekecil ini sudah merupakan hal besar bagi korban," kata Winarso. (ANT)

Baca juga artikel terkait PARTAI KOMUNIS INDONESIA PKI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto