Menuju konten utama

Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan Al Khaththath

Argo menyampaikan bahwa Al Khaththath berhak mengajukan surat penangguhan penahanan sesuai persyaratan dan ketentuan dengan memberikan jaminan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum.

Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan Al Khaththath
Muhammad al Khaththath. Foto/Antaranews

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan upaya makar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.

"Hingga saat ini belum ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Lebih lanjut Argo menyampaikan bahwa Al Khaththath berhak mengajukan surat penangguhan penahanan sesuai persyaratan dan ketentuan dengan memberikan jaminan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum.

Pihak Al Khaththath, kata Argo, juga boleh mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan melalui jalur pengadilan. "Silakan jika ingin mengajukan praperadilan namun polisi sudah bekerja profesional dan sesuai prosedur," tutur Argo dikutip dari Antara.

Namun demikian, Argo menegaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan untuk menahan Al Khaththath sebagai tersangka upaya makar karena alasan khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana yang sama.

Penyidik memutuskan menahan Al Khaththath di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Al Khaththath, Jumat (31/3) lantaran diduga melakukan tindakan makar. Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski kamar 123. Selain Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansayah, dan Diko Nugraha. Seluruh telepon genggam tengah disita untuk bukti digital forensik.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto