Menuju konten utama

Polisi Beberkan Alasan Tersangka Bakar 7 SD di Palangkaraya

Salah satu tersangka pembakaran sekolah itu adalah anggota DPRD di Palangkaraya bernama Yansen Binti.

Polisi Beberkan Alasan Tersangka Bakar 7 SD di Palangkaraya
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

tirto.id - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menduga bahwa motif pembakaran 7 sekolah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah ada kaitannya dengan usaha tersangka Yansen Binti mencari perhatian dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Selain itu, Yansen Binti juga diduga menjadi eksekutor dan pemberi dana yang memerintahkan beberapa tersangka lainnya melakukan pembakaran.

"Hal ini didasarkan pada motif yang bersangkutan ingin mendapatkan perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah. Tentu pernyataan dan keterangannya disampaikan akan kita uji dengan fakta-fakta yang ada sehingga kita bisa membuat suatu struktur sangkaan terhadap yang bersangkutan bahwa benar atau ada hal lain yang perlu kita tambahkan untuk bisa mengungkap motif sebenarnya seperti apa," kata Martinus di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Sampai sekarang, modus pencarian perhatian itu masih didalami oleh Bareskrim Mabes Polri. Meski begitu, Martinus menduga bahwa salah satu kemungkinan yang bisa menjadi motif adalah karena Yansen tidak mendapat proyek dari Gubernur Kalteng. Namun, tudingan itu sudah dibantah oleh Yansen beberapa hari lalu.

Memang sejak wacana pemindahan Ibukota Indonesia ke Palangkaraya, proyek pembangunan digadang-gadang akan mengalami peningkatan. Yansen menegaskan ia bukanlah seorang kontraktor dan tidak mempunyai kepentingan untuk menekan Sugianto.

Selain Yansen, Polda Kalteng juga telah menetapkan 7 tersangka lain, namun dari jumlah itu, hanya 4 saja yang diketahui inisialnya, yakni SY (35) sopir pribadi Yansen; DD (42) dan DY (42), pembersih lahan milik Yansen; dan NR (42), keponakan Yansen Binti.

Hingga sekarang, hanya Yansen yang sudah dimintai keterangan secara resmi oleh Bareskrim Mabes Polri, sedangkan tersangka lainnya masih berada di Palangkaraya. Dalam kasus ini, Yansen diduga melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan bisa diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara atau paling lama 12 tahun penjara atau 15 tahun bila menimbulkan bahaya bagi nyawa seseorang.

Baca juga artikel terkait ANGGOTA DPRD atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto