Menuju konten utama

Polisi Batal Periksa Pelapor Kaesang Hari Ini

Erna menegaskan, perkara dugaan ujaran kebencian Kaesang masih terus didalami oleh kepolisian. Mereka tidak serta-merta langsung menghentikan perkara.

Polisi Batal Periksa Pelapor Kaesang Hari Ini
Kaesang Pangarep. FOTO/Istimewa

tirto.id - Muhammad Hidayat, yang melaporkan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dalam kasus ujaran kebencian batal diperiksa oleh kepolisian pada Jumat (7/7/2017).

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya batal meminta klarifikasi dari Hidayat, terkait laporannya terhadap Kaesang.

"Hari ini yang bersangkutan tidak jadi dimintai klarifikasinya," ujar Hero saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (7/7).

Namun demikian, Hero tidak merinci kenapa pihak kepolisian batal memeriksa Hidayat. Ia pun tidak menjawab alasan Hidayat tidak diperiksa. Di saat yang sama, Hero menjelaskan, perkara pelaporan Kaesang belum dihentikan dan masih diproses oleh kepolisian.

"Sementara kelengkapan administrasi masih berjalan," ujar Hero.

Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Bekasi Kompol Erna Ruswing menerangkan, Hidayat batal diperiksa akibat kelakuan dirinya sendiri. Hidayat meninggalkan Polresta Bekasi pada hari pemeriksaan.

"Dia pergi lagi. Bukan diperiksa," kata Erna saat dihubungi Tirto, Jumat (7/7).

Erna mengatakan, Hidayat sempat diantar oleh aparat berwajib untuk memasuki ruang Reskrim. Namun, pria kelahiran Tapanuli itu justru memilih meninggalkan kantor polisi. Ia pun tidak mengetahui alasan Hidayat meninggalkan ruang kepolisian.

Erna menegaskan, perkara dugaan ujaran kebencian Kaesang masih terus didalami oleh kepolisian. Mereka tidak serta-merta langsung menghentikan perkara. Saat ini, pihak kepolisian masih menguji forensik dan masih harus mengumpulkan keterangan apakah perkara tersebut layak dihentikan atau tidak.

"Diperiksa dulu. Masalah penghentian itu nanti ada suratnya ya. Kalau misalnya terbukti itu tidak ada unsur pidana ya kita akan membuat surat penghentian penyelidikan," kata Erna.

Sebelumnya, Hidayat melaporkan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep ke Polresta Bekasi, Minggu (2/7/2017). Dirinya melaporkan akun YouTube bernama Kaesang ke kepolisian lantaran video tersebut dinilai memuat ujaran kebencian. Polisi pun merespon laporan tersebut dengan mengeluarkan lembar laporan kepolisian (LP) bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Saat dimintai tanggapan, Kamis (6/7/2017), Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan, kepolisian akan bertindak rasional dalam penyelesaian laporan dari masyarakat dan harus memilah mana kasus yang lebih penting serta dinilai masuk akal untuk dilanjutkan ke proses pemidanaan.

Ia mengatakan kasus pelaporan Kaesang terkait isi dari video yang diunggahnya di YouTube tidak akan menjadi prioritas.

"Mengada-ngada(pelaporan Kaesang)," terang Syafruddin ketika ditanya pendapatnya terhadap laporan Muhammad Hidayat atas Kaesang.

"Tidak akan kita tindaklanjuti laporan itu," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto