tirto.id - Petugas Polda Metro Jaya mengamankan oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Kopka GIY terkait dugaan peredaran uang dolar Amerika Serikat (AS) palsu bersama dua tersangka lainnya SFS alias Budi dan MJ alias Yosi.
"Penyidik melimpahkan Kopka GI ke POM AD," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan Syafruddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/8/2016).
Andi menjelaskan, tim Unit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Wagino meringkus ketiga tersangka di Cikini Raya Menteng Jakarta Pusat pada Senin (1/8).
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan awal tersangka Budi, Yosi dan Kokpa GIY terlibat transaksi jual-beli mata uang kertas pecahan 100 dolar AS palsu sebanyak 1.200 lembar atau senilai Rp1.572.000.000.
"Tersangka menawarkan Rp5.000 per 1 dolar AS," kata Andi.
Setelah disepakati harga dilakukan transaksi di rumah tersangka Budi kawasan Cikini Raya namun dicek ternyata mata uang palsu tidak berkualitas ditawar menjadi Rp3.000 per 1 dolar AS.
Saat transaksi harga disepakati, petugas menangkap ketiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 120.000 dolar AS.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora