Menuju konten utama

Polisi Amankan Empat Pelajar Peserta Aksi 313

Menurut Sukadi, para pelajar itu mengaku bahwa mereka diinstruksikan pihak sekolah untuk mengikuti aksi 313.

Polisi Amankan Empat Pelajar Peserta Aksi 313
Umat muslim mengikuti aksi 313 di Kawasan Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat (31/3). Aksi yang diikuti ribuan peserta itu untuk menuntut penahanan Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Polisi mengamankan empat pelajar Madrasah Tsanawiyah At-Taqwa saat ingin mengikuti aksi 31 Maret atau aksi 313 di Jakarta.

"Keempat pelajar itu berinisial IF (13), YP (13), FH (13) dan JI (13)," kata Kapolsek Medansatria Komisaris Polisi, Sukadi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017).

Sukadi mengatakan, keempat pelajar itu diamankan polisi saat menggunakan sepeda motornya menuju Jakarta di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Ia mengatakan, keempat pelajar itu diamkankan karena tidak membawa surat-surat kendaraan. "Mereka diamankan karena membawa kendaraan tanpa dibekali dokumen kepemilikan resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," kata dia dikutip dari Antara.

Dokumen kepemilikan berkendara, kata Sukadi, adalah syarat mutlak yang harus dibawa oleh pengendara bermotor.

Meski demikian, Sukadi mengatakan polisi tidak memberikan sanksi tilang di tempat kepada para pelajar itu karena keempat pelajar itu masih berusia anak-anak.

Para pelajar itu, lanjut Sukadi, hanya diminta membuat surat pernyataan yang disertai materai Rp6.000 bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kami membawanya ke kantor polisi dan kita panggil orang tuanya untuk menjemput anak mereka di kantor polisi," katanya.

Terkait dengan alasan mereka mengikuti aksi. Menurut Sukadi, para pelajar itu mengaku bahwa mereka diinstruksikan pihak sekolah untuk mengikuti aksi 313.

"Sangat disayangkan, seharusnya mereka fokus belajar di sekolah bukan mengikuti aksi. Di usia mereka, pendidikan merupakan hak mutlak yang harus diperoleh," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DEMO 313 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto