Menuju konten utama

Polisi Akan Periksa Atiqah Hasiholan di Kasus Hoaks Ratna Sarumpet

Penyidik mengagendakan memeriksa Atiqah nanti malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi Akan Periksa Atiqah Hasiholan di Kasus Hoaks Ratna Sarumpet
Aktris pemeran tokoh Amalia dalam film Wonderful Life, Atiqah Hasiholan berfoto saat promo film yang dibintanginya, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/10). Film Wonderful Life diadaptasi dari buku dengan judul yang sama dari kisah nyata pengalaman dan perasaan seorang ibu, Amalia Prabowo yang memiliki anak disleksia yaitu Aqil namun berbakat di bidang seni gambar. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Atiqah Hasiholan sebagai saksi atas kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

“Iya, diperiksa sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Penyidik mengagendakan memeriksa Atiqah nanti malam sekitar pukul 20.00 WIB. Namun Argo belum merinci lebih jauh terkait pemeriksaan nanti.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan dirinya ia mengajukan kembali permohonan penahanan kota bagi kliennya lantaran kondisi kesehatan Ratna terus menurun.

“Mungkin dalam minggu ini, kami mengajukan [penahanan kota] lagi. Manakala kami tahu bahwa penahanan tersebut diperpanjang,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (22/10).

Dalih kesehatan, menurut Insank, dapat diajukan sebagai dasar permohonan berikutnya ihwal menjadi tahanan kota.

Sebelumnya, kepolisian menolak permohonan status tahanan kota bagi Ratna karena sejumlah pertimbangan.

"Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan [Ratna] untuk penyidikan," kata Argo, Jumat (12/10) lalu.

Bahkan, kepolisian memperpanjang masa penahanan aktivis tersebut selama 40 hari lantaran pemeriksaan belum usai. Diketahui, surat perintah penahanan Ratna bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka.

Selain itu, alasan penahanan yakni agar ia tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti, setelah ditangkap kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018).

Ratna disangkakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra