Menuju konten utama

Polisi akan Periksa Anies-Rizieq Usai Langgar Protokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil oleh kepolisian terkait pelanggaran prokes Rizieq.

Polisi akan Periksa Anies-Rizieq Usai Langgar Protokol Kesehatan
(Dari kiri ke kanan) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, (10/11/2020) malam. ANTARA/HO-Instagram Tengku Zulkarnain

tirto.id - Polisi melayangkan surat klarifikasi kepada Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anaknya dan perayaan Maulid Nabi Muhammad.

"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda metro jaya nanti yang akan menangani," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga akan dipanggil terkait dengan penanganan protokol kesehatan. Pejabat lainnya dari level RT hingga Satgas Penanganan COVID-19 juga akan diklarifikasi.

Mereka terdiri atas pihak RT/RW, Linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, kantor urusan agama setempat, Satuan Tugas COVID-19, Biro Hukum Pemprov DKI.

Ketidaktaatan protokol kesehatan melanggar Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada hari sama, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot dua perwira tinggi yang menjadi tempat Rizieq Shihab melanggar protokol kesehatan.

Keduanya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi lantaran diduga tak mampu menegakkan protokol kesehatan.

Hal itu diduga karena kerumunan Rizieq Shihab dan para pendukungnya dalam kegiatan di pekan lalu. Nana kini menempati pos jabatan sebagai Koorsahli Kapolri. Sementara Rudy akan menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Lemdiklat Polri.

Pencopotan itu berdasar Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali