tirto.id - Polisi melayangkan surat klarifikasi kepada Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan anaknya dan perayaan Maulid Nabi Muhammad.
"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda metro jaya nanti yang akan menangani," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga akan dipanggil terkait dengan penanganan protokol kesehatan. Pejabat lainnya dari level RT hingga Satgas Penanganan COVID-19 juga akan diklarifikasi.
Mereka terdiri atas pihak RT/RW, Linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, kantor urusan agama setempat, Satuan Tugas COVID-19, Biro Hukum Pemprov DKI.
Ketidaktaatan protokol kesehatan melanggar Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada hari sama, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot dua perwira tinggi yang menjadi tempat Rizieq Shihab melanggar protokol kesehatan.
Keduanya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi lantaran diduga tak mampu menegakkan protokol kesehatan.
Hal itu diduga karena kerumunan Rizieq Shihab dan para pendukungnya dalam kegiatan di pekan lalu. Nana kini menempati pos jabatan sebagai Koorsahli Kapolri. Sementara Rudy akan menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Lemdiklat Polri.
Pencopotan itu berdasar Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020, yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali