tirto.id - Kepolisian Polda Jawa Timur telah memanggil kader Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun Dhani tak hadiri panggilan pemeriksaan polisi dan meminta penjadwalan ulang.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menegaskan, penyidik sudah mempunyai mekanisme pemanggilan tersendiri. Setelah ini, Dhani akan dipanggil lagi. Apabila ia tidak datang juga, polisi mempunyai aturan hukum untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Yang bersangkutan tidak datang hari ini, dia minta jadwal berikutnya, ga jelas kapan. Kalau dia nggak datang ada instrumen hukum yang akan dilakukan nantinya, diberikan hak oleh undang-undang,” tegas Frans pada Tirto, Kamis (18/10/2018).
Dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan nama Ahman Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Status tersangka ini disematkan atas pernyataan Dhani dalam videonya dan pemeriksaan 8 ahli.
Pernyataan Dhani itu terlontar saat ia hendak mengikuti acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Massa berkumpul dan menghalau Dhani keluar dari hotel. Salah satu organisasi massa itu berasal dari Koalisi Bela NKRI dan melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur. Hasilnya Dhani ditetapkan menjadi tersangka.
“Ya setelah dilakukan pemeriksaan saksi, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik,” tegas Frans lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri