Menuju konten utama

Polisi Akan Panggil Orang yang Diduga Mengeroyok Anggota DPD

Penyidik Polda Metro Jaya mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi terkait pengeroyokan terhadap Afnan Hadikusumo.

Polisi Akan Panggil Orang yang Diduga Mengeroyok Anggota DPD
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad (tengah) dan GKR Hemas (keempat kiri) dikelilingi oleh anggota DPD sebelum dimulainya Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4). Rapat Paripurna tersebut diwarnai keributan yang dipicu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No.1 Tahun 2016 dan 2017 tentang masa jabatan pimpinan DPD. ANTARA FOTO/Ubaidillah/pus.

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Yogyakarta Afnan Hadikusumo melaporkan dua anggota DPD lainnya, Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi ke Polda Metro Jaya terkait dengan pengeroyokan saat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemilihan Ketua DPD RI.

Penyidik Polda Metro Jaya mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi terkait pengeroyokan terhadap Afnan Hadikusumo.

"Kita akan mencari klarifikasi dari pelapor dan terlapor akan kita tanyakan semuanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (5/4/2017), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Afnan Hadikusumo pada Senin (3/4) sore.

Argo mengatakan, selanjutnya laporan itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi korban, terlapor dan saksi fakta lainnya.

Penyidik, kata Argo, akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan apabila ditemukan adanya unsur pidana terhadap Afnan.

Argo juga mempersilakan apabila Benny dan Delis berniat melaporkan balik Afnan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana lainnya.

Sebelumnya, Afnan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017 dengan terlapor Benny dan Delis. Kedua terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi tercatat sebagai anggota DPD RI yang dituduh melakukan pengeroyokan.

Kejadian tersebut bermula saat anggota DPD RI menggelar Rapat Paripurna agenda pemilihan Ketua DPD RI muncul perbedaan pendapat hingga terjadi kericuhan.

Baca juga artikel terkait DPD RI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto