tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal mengirimkan kembali berkas perkara pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam ke Kejaksaan Agung. Sebab, pihak Jaksa Penuntut Umum sempat mengembalikan berkas tersebut karena masih ada syarat formal dan materiel yang belum dipenuhi.
"Iya, berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (31/5/2021). Pelimpahan dokumen direncanakan pada pekan ini.
Pada 4 Mei lalu, pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pembunuhan di luar hukum itu kepada penyidik Bareskrim. Berkas perkara sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P-18, sebagaimana surat P-18 Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 bertanggal 30 April 2021.
Berkas tersebut dikembalikan lengkap dengan petunjuk-petunjuk dari jaksa peneliti yang tertera dalam surat P-19 Nomor: B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 bertanggal 3 Mei 2021.
"Jaksa Peneliti Jampidum mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (4/5/2021), sebagaimana diberitakan Antara.
Kasus ini bermula pada 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Rizieq kala itu menjadi target Bhayangkara, namun saat sekelompok tim pemburu mengejarnya, ironisnya terjadi di luar tugas sehari-hari kepolisian, demikian menurut Komnas HAM.
Ujung pengejaran berakhir tragis. Terjadi saling serempet dan serang. Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tewas. Dua orang tewas dalam proses pengejaran, sedangkan empat lainnya diduga dibunuh oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
"Jangan hanya di pengadilan kepolisian saja, tetapi hingga pengadilan pidana seperti masyarakat biasa, karena ini kasus pembunuhan yang melanggar hukum," kata Beka kepada Tirto, Kamis (8/4).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri