Menuju konten utama

Polemik Grasi Jokowi ke Annas Maamun: Koruptor & Eks Gubernur Cabul

Pemberian grasi terhadap Annas Maamun oleh Presiden Jokowi memantik kontroversi dan dinilai mencoreng rasa keadilan.

Polemik Grasi Jokowi ke Annas Maamun: Koruptor & Eks Gubernur Cabul
Annas Maamun. Foto/Antaranews

tirto.id - Pemberian grasi atau pengampunan hukuman atas terpidana korupsi Annas Maamun memantik kontroversi. Pegiat anti-korupsi menilai keputusan yang tertuang dalam Keppres nomor 23/G tahun 2019 itu mencoreng rasa keadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan terkejut dengan sikap lunak Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap mantan Gubernur Riau tersebut. Apalagi, pengusutan kasus korupsi yang menjerat Annas kompleks dan membutuhkan waktu cukup lama.

Terkait hal tersebut, Jokowi mengatakan bahwa pemberian grasi telah mempertimbangkan berbagai hal. Selain alasan kesehatan, pengampunan juga diberikan atas dasar rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Menkopolhukam.

"Memang dari sisi kemanusiaan ini kan sudah uzur umurnya dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan, tapi sekali lagi atas pertimbangan Mahkamah Agung," ujarnya di Istana Bogor, kemarin (27/11/2019).

Annas dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap atas alih fungsi lahan serta proyek Dinas Pekerjaan Umum saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau.

Ketok palu atas hukuman itu baru final di tingkat kasasi pada 4 Februari 2019—empat tahun setelah Annas terjaring OTT KPK di kediaman pribadinya di Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Upaya Pengusutan Kasus

Penangkapan Annas bermula dari laporan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) soal dugaan suap alih fungsi lahan 140 hektare di Kabupaten Kuantan Sengingi.

Namun, kasus ini ternyata berkembang di luar dugaan lantaran penyidik menemukan daftar sejumlah proyek di Riau yang lolos dengan uang pelicin. Dalam persidangan, pria yang disapa Atuk oleh sanak familinya itu didakwa dengan tiga kasus berbeda.

Pertama, menerima suap sebesar 166.100 dolar AS atau sekitar Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung (Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Riau) dan Edison Marudut (pemilik PT Citra Hokiana Triutama).

Uang itu diberikan supaya Annas meloloskan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi (1.188 hektare), Kabupaten Rokan Hilir (1.124 hektare) serta Kabupaten Bengkalis (120 hektare).

Kedua, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Terakhir, ia terbukti menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta. Uang itu diberikan agar lahan milik anak perusahaan PT Darmex Agro—yang bergerak di perkebunan sawit—masuk dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Annas dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018, tapi upaya hukum itu ditolak dan hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Bagi KPK, korupsi di sektor kehutanan memiliki akibat buruk terhadap lingkungan dan kepentingan publik. Karena itu pula, kasus ini terus dikembangkan dan menyeret nama-nama lain yang terlibat.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Palma. Pemilik serta legal manager perusahaan, Surya Darmadi dan Suheri Terta, turut menjadi tersangka.

Annas Dipenjara, Warga Bahagia

Tertangkapnya Annas oleh KPK sempat disambut suka cita oleh warga Riau: ada yang berlari telanjang dada sambil berteriak di jalanan, menggelar yasinan dan memberi makan anak yatim, sujud syukur, serta mencukur rambutnya sampai plontos.

Kegembiraan itu ditunjukkan bukan tanpa sebab. Sebelum ditangkap KPK, Annas dikenal gemar mengangkat sanak kerabatnya dalam jabatan struktural setingkat eselon III dan IV. Fitria, anak perempuannya, diangkat sebagai kepala seksi mutasi dan non mutasi Badan Kepegawaian Daerah Riau.

Anak perempuannya yang lain, Winda, ditempatkan sebagai Kepala Seksi Penerimaan UPT Dinas Pendapatan Daerah. Ada pula anak laki-lakinya, Noor Chaaris Putra, yang dilantik jadi Kepala Seksi Jalan dan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum provinsi tersebut.

Cara Annas untuk memperkuat "klan politiknya" itu jelas menyalahi Undang-Undang Aparatur Negara tentang pengelolaan manajemen negara yang profesional.

Warga Riau juga dibuat malu sekaligus gerah dugaan tindakan cabul sang gubernur. Pada 30 Mei 2014, pengajar bahasa Inggris pada eselon I dan II Pemprov Riau, WW, mengaku diperdaya oleh Annas saat tengah membicarakan proposal sebuah acara.

Kepada WW, Annas berpura-pura memperlihatkan rumah kosong di belakang kediaman pribadinya. Di situlah, tindakan pelecehan seksual terjadi.

Usai peristiwa tersebut, putri dari tokoh pendidikan Riau Soemardi Thaher itu melaporkan Annas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam kasus dugaan tindakan asusila.

Dilansir dari Tempo, Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie mengatakan Bareskrim Mabes Polri telah menerima pengaduan dari Soemardhi Thaher tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gubernur Riau Annas Maamun saat itu.

“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Ronny, Senin (1/9/2014).

Menurut Ronny, penyelidikan dilakukan di bawah naungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. “Melalui penyelidikan akan diminta keterangan awal dari pelapor,” katanya. Namun, kasus ini tidak lagi terdengar karena tak lama setelah itu, Annas terjerat kasus korupsi.

Spanduk berisi kecaman terhadap perilaku menyimpang itu pun sempat terpampang di beberapa tempat di kota Pekanbaru, Riau.

Bunyi spanduk itu antara lain: "Riau Darurat Cabul", "Bebaskan Riau dari Gubri Tukang Cabul", hingga "Kami Malu Punya Gubernur Riau (Gubri) Tukang Cabul".

Baca juga artikel terkait GRASI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri