tirto.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan mengingat mantan Gubernur Riau itu merupakan pelaku kasus korupsi pengalihan lahan.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS Bukhori Yusuf menilai Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan hanyalah subjektifitas belaka. Menurutnya, jika alasan itu dipakai maka setiap orang bisa mendapatkan keringanan hukuman.
"Alasan kemanusiaan itu subjektif. Everybody bisa mengatakan itu alasan kemanusiaan," kata Bukhori dalam diskusi bertajuk 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Bukhori menjelaskan setidaknya terdapat ribuan terpidana kasus korupsi yang telah memasuki usia uzur dan memiliki riwayat penyakit. Untuk itu, ia menyayangkan jika Jokowi hanya memberikan grasi itu kepada Anas saja.
Lantas, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun membandingkan pemberian grasi Annas dengan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, alasan kemanusiaan dan riwayat penyakit semestinya juga diberikan kepada Ba'asyir.
"Ba'asyir dari sisi usia lebih tua dan sakit juga," pungkasnya.
Ditjen Pemasyarakatan mengatakan kalau terpidana korupsi Annas Ma'mun menerima grasi dari presiden. Grasi diperoleh dari presiden per Senin (25/10/2019) lalu.
"Memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden No. 23/G/2019 tentang pemberian grasi dan ditetapkan 25 Oktober 2019," Kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).
Ade mengatakan, hukuman Annas Maamun berkurang dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Akan tetapi, pidana denda Rp. 200.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar. Dengan demikian, Annas diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 dengan catatan denda sudah dibayar.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan , bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 oktober 2020, dan denda telah dibayar tgl 11 juli 2016," kata Ade.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Ringkang Gumiwang