Menuju konten utama

KPK Minta Sarana Lapas Diperbaiki Ketimbang Beri Grasi ke Koruptor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta pemerintah untuk memperbaiki saran dan prasarana yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) ketimbang memberikan grasi terhadap terpidana korupsi.

KPK Minta Sarana Lapas Diperbaiki Ketimbang Beri Grasi ke Koruptor
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada awak media setelah acara diskusi bertajuk 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta pemerintah untuk memperbaiki saran dan prasarana yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) ketimbang memberikan grasi terhadap terpidana korupsi.

Hal itu disampaikan Saut saat merespons sikap Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan alasan kemanusiaan.

"Saya pikir kita beresin sarananya dulu. Sehingga orang juga dipenjara seperti di rumah. Idealnya gitu," kata dia di kawasan. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh napi korupsi seperti fasilitas kesehatan, olahraga, ruang untuk bertemu dengan keluarga, dan lainnya, kata Saut.

"Jadi itu selesai. Itu lebih elegan dari alasan kesehatan dan kita [Pemerintah] kurangi tahanannya. Itu lebih elegan memperbaiki sarana," ucap Saut.

Dia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana lapas menjadi lebih baik. Pasalnya, pemerintah memiliki anggaran untuk memperbaiki sarana dan prasarana agar terpidana korupsi mendapatkan fasilitas yang menunjang.

"Tinggal gimana kita [Pemerintah] mau buat itu. Dokter ada kok yang bisa datang, panggil kapan saja. Lalau memang pendekatannya kemusiaan dan kesehatan. Jangan anda [Pemerintah] buat penyelesaian satu [Memberikan grasi] kemudian menimbulkan masalah lain," pungkasnya.

Ditjen Pemasyarakatan sebelumnya menyatakan bahwa terpidana korupsi Annas Maamun menerima grasi dari presiden. Grasi diperoleh dari presiden per Senin (25/10/2019) lalu.

"Memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden No. 23/G/2019 tentang pemberian grasi dan ditetapkan 25 Oktober 2019," Kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

Ade mengatakan, hukuman Annas Maamun berkurang dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Akan tetapi, pidana denda Rp. 200.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar.

Dengan demikian, Annas diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 dengan catatan denda sudah dibayar.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan , bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 oktober 2020, dan denda telah dibayar tgl 11 juli 2016," kata Ade.

Baca juga artikel terkait GRASI JOKOWI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Ringkang Gumiwang