Menuju konten utama

KPK Akan Segera Selesaikan Kasus Suap Annas Maamun

KPK akan meninjau perkembangan kasus dari amar putusan pengadilan terhadap suap APBD mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Akan Segera Selesaikan Kasus Suap Annas Maamun
Ketua KPK, Agus Rahardjo. Antara foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai "utang" yang harus segera dilunasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo usai Rembuk Integritas Nasional di Pekanbaru, Rabu (7/12/2016). Ia menegaskan akan meninjau perkembangan kasus dari amar putusan pengadilan terhadap suap APBD Annas Maamun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita melihat kasus ini sebagai utang yang akan segera kita lunasi, dan akan kita tinjau sesuai dengan amar putusannya," kata Agus.

Menurut Agus, terhentinya kasus suap APBD mantan gubernur Riau tersebut karena banyaknya kasus yang harus diselesaikan KPK. Selain itu juga karena keterbatasan personil sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menuntaskan sebuah kasus.

"Utang kita masih banyak yang harus diselesaikan, penyidik akan ditambah tahun ini dan semoga itu dapat membantu menuntaskan hutang ini," sebutnya.

Terhadap amar putusan kasus Annas, kata dia, KPK selalu mengacu pada dua hal, yang pertama ikuti tersangkanya dan yang kedua adalah ikuti alur uangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus suap APBD, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Suparman yang merupakan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu.

Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp. 1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Annas Maamun hingga kini belum disidangkan.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.

Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.


tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto