Menuju konten utama

Penyidik KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Plt Jubir KPK Ali Fikri belum menginformasikan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga KPK menjemput paksa Annas Maamun dari Riau.

Penyidik KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Sidang Korupsi Gubernur Riau Terdakwa Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/6/15). ANTARA FOTO/Agus Bebeng

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dari kediamannya di Pekanbaru, Riau pada Rabu (30/3/2022).

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/3/2022) dilansir dari Antara.

Ali mengatakan pemanggilan paksa itu dilakukan karena Annas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, Annas dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun, Ali belum menginformasikan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga KPK menjemput paksa Annas.

Annas merupakan mantan terpidana perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Annas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.

Baca juga artikel terkait ANNAS MAAMUN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto