Menuju konten utama

Dapat Grasi Jokowi, Annas Maamun Berstatus Tersangka di Kasus Lain

Annas masih berstatus tersangka perkara dugaan suap RAPBD-P TA 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Dapat Grasi Jokowi, Annas Maamun Berstatus Tersangka di Kasus Lain
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru pada kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik perkara dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) TA 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau dengan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun penyidikannya sudah hampir selesai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (28/11/2019).

Menurut Febri, penyidik sudah melimpahkan perkara tahap 1 ke penuntut umum. Ia menyatakan dalam waktu tidak lama lagi akan segera diselesaikan agar bisa dipersidangkan.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 dan kemudian diproses di persidangan," ujarnya.

Annas dihukum tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap atas alih fungsi lahan serta proyek Dinas Pekerjaan Umum saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Riau. Ketok palu atas hukuman itu baru final di tingkat kasasi pada 4 Februari 2019—empat tahun setelah Annas terjaring OTT KPK di kediaman pribadinya di Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Namun Presiden Joko Widodo memberikan grasi melalui Keppres nomor 23/G tahun 2019 sehingga hukuman Annas hanya 6 tahun.

Hukuman tersebut terkait kasus tindakan pidana korupsi dalam suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Provinsi Riau. Annas sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.

Baca juga artikel terkait GRASI ANNAS MAAMUN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan