Menuju konten utama

Polda Metro Panggil Djarot Terkait Penghadangan Kampanye

Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pemilu penghadangan kampanye.

Polda Metro Panggil Djarot Terkait Penghadangan Kampanye
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memanggail calon wakil guberner DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pemilu penghadangan kampanye. Ia pun memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).

“Saya memberikan penjelasan dan klarifikasi dugaan tindak pidana pilkada penghadangan di Kembangan Utara," kata Djarot di Jakarta, seperti dikutip Antara.

Djarot menuturkan dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk menjelaskan kronologis aksi penghadangan kampanye.

Sebelumnya, tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara pada 14 November 2016 ke Bawaslu DKI Jakarta.

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan penghadangan kampanye Djarot termasuk dugan tindak pidana pemilu sehingga ditindaklanjuti kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan.

Bawaslu DKI menduga seseorang berinisial NS yang diduga sebagai pelaku penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara Jakarta Barat.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA PEMILU

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz