Menuju konten utama

Polda Metro: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Tahap Penyidikan

Polda Metro Jaya memakai tiga pasal untuk membidik calon tersangka dalam kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana.

Polda Metro: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Naik Tahap Penyidikan
Petugas Pemadam Kebakaran berjibaku memadamkan api yang melalap satu toko bahan bangunan di Tangerang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

tirto.id - Polisi melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Sampai sekarang belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi status kasus sudan naik menjadi penyidikan.

"Semalam gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (10/9/2021).

Penyidik memakai tiga pasal untuk membidik calon tersangka yaoti Pasal 187 KUHP (perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran); Pasal 188 KUHP (kealpaan menyebabkan kebakaran) juncto Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan orang meninggal).

Polisi berupaya membuktikan dugaan tindak pidana dari ketiga pasal itu.

"Rencana tindak lanjut, kami akan melengkapi administrasi untuk memanggil kembali (saksi) dalam rangka penyidikan," imbuh Yusri.

Hingga kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 22 saksi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Polisi membagi tiga klaster pemeriksaan saksi yakni petugas yang berjaga saat kejadian, warga binaan yang selamat dari si jago merah, dan warga binaan yang mau rampung masa hukumannya.

Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50, 8 September 2021. 44 orang tewas dalam kejadian ini. Berdasarkan penyelidikan awal, penyebab kebakaran ialah korsleting. Sementara, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Untuk menentukan tentang adanya tidaknya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut,” kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, Kamis (9/9/2021).

Jika ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan, polisi pun dapat menghukum terduga pelaku berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat bagi keluarga korban.

Baca juga artikel terkait LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali