Menuju konten utama

DVI Polri Berhasil Identifikasi 1 Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Tim DVI berhasil mengidentifikasi satu korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue (43 tahun) pada pukul 13.00 WIB.

DVI Polri Berhasil Identifikasi 1 Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Petugas berdiri di antara kantong jenazah korban kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Unit Disaster Victim Identification Polri berhasil mengidentifikasi satu jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Masih ada 40 jenazah yang mesti diidentifikasi oleh petugas. 35 keluarga korban telah datang ke Posko Antemortem untuk memberikan data pendukung identifikasi.

“Pukul 13, tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi satu korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021). Hingga kini tim DVI memiliki 31 sampel DNA korban.

Sementara, Kapuslabfor Brigjen Pol Agus Budiharta menyatakan pihaknya mengidentifikasi Rudhi berdasarkan sidik jari. “Pemeriksaan secara manual, kami menemukan 12 titik kesamaan dari sidik jari jempol kanan, ini sudah memenuhi saran identik 12 titik,” ucap dia.

Tim menelusuri sidik jari itu dari basis data sidik jari yang dimiliki polisi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Rudhi berasal dari kantong jenazah nomor 0412001. Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50, 8 September 2021. 44 orang tewas dalam kejadian ini. Berdasarkan penyelidikan awal, penyebab kebakaran ialah korsleting.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Untuk menentukan tentang adanya tidaknya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut,” kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, Kamis (9/9).

Jika ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan, polisi pun dapat menghukum terduga pelaku berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat bagi keluarga korban.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri