Menuju konten utama

Kebakaran Lapas Tangerang, DPR: RUU Pemasyarakatan Perlu Disahkan

Komisi III DPR menilai RUU Pemasyarakatan bisa mengatasi persoalan terkait lapas seperti kelebihan penghuni.

Kebakaran Lapas Tangerang, DPR: RUU Pemasyarakatan Perlu Disahkan
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menilai peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjadi momentum pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan. RUU itu perlu segera disahkan agar persoalan terkait lapas seperti kelebihan penghuni bisa segera teratasi.

Menurut Adde, RUU Pemasyarakatan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kami harapkan Komisi III DPR RI dan Pemerintah segera duduk bersama untuk membahas kembali RUU ini, demi perbaikan Lapas di masa mendatang," ujar politikus Partai Golkar itu dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Dalam kebakaran tersebut Kemenkumham mencatat 122 warga binaan menjadi korban: 119 orang merupakan WBP kasus narkotika, 2 orang WBP kasus terorisme, 1 orang WBP kasus 338 KUHP, dan 2 orang WBP dari Afrika Selatan dan Portugal. Mereka semua penghuni Blok C2 yang menempati 19 kamar.

Sementara itu, ICJR mencatat terjadi overcrowding di Lapas Tangerang. Lapas tersebut mulanya hanya mampu menampung 600 warga binaan, namun per Agustus 2021 jumlahnya menggemuk hingga 2.087 WBP atau 245 persen.

Oleh sebab itu, Adde Rosi Khoerunnisa juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penyebab kebakaran secara tuntas. Ia juga meminta Kemenkumham agar memulihkan korban selamat.

Dia menekankan perlunya strategi khusus untuk mencegah agar persoalan ini tidak terulang kembali.

Kebakaran di Lapas Tangerang memperpanjang deretan kasus kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya. Tahun 2020 saja tercatat sejumlah kasus kebakaran, pertama kasus kerusuhan dan kebakaran di Lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara. Kedua, Lapas Purwokerto terbakar.Ketiga, kerusuhan dan kebakaran Lapas Kabanjahe, Sumatera Utara.

"Persoalan kelebihan kapasitas lapas juga harus menjadi atensi khusus untuk menjamin pemenuhan aspek kemanusiaan, kesehatan, dan keselamatan," tukasnya.

Kebakaran melanda Blok C Lapas kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu pukul 01.45 WIB ini mengakibatkan 41 orang tewas. Sebanyak 8 orang menderita luka bakar dirawat di RSUP Dr Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang.

Selain itu, 72 orang yang mengalami luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang. Sementara tahanan yang selamat dievakuasi ke blok lain.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan