Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Ringkus 3 Remaja Kurir Ganja 112 Kilogram

Polisi memburu UN, orang yang menyuruh ketiga kurir mengambil ganja. UN menjanjikan Rp3 juta dan satu kilogram ganja bila mereka bisa mengantar barang itu.

Polda Metro Jaya Ringkus 3 Remaja Kurir Ganja 112 Kilogram
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga remaja yang membawa 112 kilogram ganja. Mereka merupakan jaringan lintas Sumatra dan Jawa. Mereka dibekuk di kawasan Mandailing Natal, Sumatra Utara.

"Tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang pada 22 Oktober 2022,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November.

Ketika menggeledah mobil tersangka, polisi menemukan 6 karung berisi 115 paket ganja kering siap edar. Barang itu direncanakan bakal dijual untuk perayaan tahun baru.

"Ganja dikirim dari Sumatra ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” kata Zulpan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Polisi kini memburu UN, orang yang menyuruh ketiganya mengambil ganja di sebuah gudang di Sumatra. UN menjanjikan mereka Rp3 juta dan satu kilogram ganja bila berhasil mengantar barang itu.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky