tirto.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga remaja yang membawa 112 kilogram ganja. Mereka merupakan jaringan lintas Sumatra dan Jawa. Mereka dibekuk di kawasan Mandailing Natal, Sumatra Utara.
"Tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang pada 22 Oktober 2022,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November.
Ketika menggeledah mobil tersangka, polisi menemukan 6 karung berisi 115 paket ganja kering siap edar. Barang itu direncanakan bakal dijual untuk perayaan tahun baru.
"Ganja dikirim dari Sumatra ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” kata Zulpan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Polisi kini memburu UN, orang yang menyuruh ketiganya mengambil ganja di sebuah gudang di Sumatra. UN menjanjikan mereka Rp3 juta dan satu kilogram ganja bila berhasil mengantar barang itu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky