Menuju konten utama

Polda Jatim Pastikan Yusuf Mansur Belum Jadi Tersangka

Polda Jatim belum menetapkan Yusuf Mansur sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi.

Polda Jatim Pastikan Yusuf Mansur Belum Jadi Tersangka
Yusuf Mansur saat berceramah di Tabligh Akbar Isra Mi'raj Majelis Rasulullah di Masjid Istiqlal, Jakarta, tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membantah kabar bahwa Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi Condotel Moya Vidi.

"Belum tersangka," kata Barung saat dihubungi oleh Tirto, pada Selasa (5/9/2017).

Barung menegaskan penetapan tersangka di kasus ini tidak bisa terburu-buru. Dia beralasan, saat ini, polisi baru menerima hasil laporan pemeriksaan aliran dana investasi Yusuf Mansur.

Akan tetapi, penyidik Polda Jatim belum mengetahui bentuk penggunaan dana yang diduga berasal dari aliran duit investasi itu. Menurut Barung, penyidik Polda Jatim masih memeriksa aliran dana itu.

Dia menjelaskan Polda Jatim sudah menaikkan status perkara ini ke penyidikan pada 4 Agustus 2017 meski belum menetapkan tersangka. Polda Jatim baru memeriksa 6 saksi, termasuk pelapor. Barung menambahkan, polisi masih mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus ini.

Hingga saat ini, Barung mengimbuhkan, Polda Jatim belum memeriksa Yusuf Mansur selaku pihak terlapor dalam kasus ini. Sebab, menurut dia, penyidik Polda Jatim masih sibuk dengan kegiatan lain.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dilaporkan melakukan penipuan melalui penawaran investasi Condotel Moya Vidi pada 2013. Penawaran investasi itu menyasar banyak peminat di sejumlah kota, termasuk Surabaya. Tawaran investasi itu berbentuk sertifikat seharga Rp 2,75 juta rupiah per lembar.

Belakangan, bisnis tersebut dialihkan untuk bisnis hotel, bukan Condotel seperti perjanjian awal. Kemudian, ada investor melaporkan hal ini ke kepolisian.

Pihak pelapor di kasus ini, Sudarso Arief Bakuama membenarkan kepolisian belum menetapkan tersangka di kasus ini meski sudah menaikkan penanganan perkaranya ke penyidikan.

Sudarso mengaku melaporkan 4 orang, termasuk Yusuf Mansur, terkait kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 15 Juni 2017. Dia meyakini polisi tak lama lagi menetapkan tersangka di kasus ini.

"Saya belum tahu kalau ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi calon tersangkanya pasti sudah ada," kata dia.

Sampai hari ini, ia baru mendengar informasi bahwa pemeriksaan polisi terhadap para saksi terlapor terus berlangsung.

"Yang pasti polisi sedang intensif memeriksa para saksi," kata dia.

Baca juga laporan Tirto lainnya mengenai masalah investasi Yusuf Mansur:

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Felix Nathaniel
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom