tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus penipuan berkedok arisan daring. Polisi menyebut arisan daring abal-abal yang telah berjalan satu tahun itu dikelola ibu rumah tangga dan menjaring ratusan perempuan sebagai nasabah.
“Salah satu pengelola arisan daring, sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya dengan menggunakan uang arisan nasabahnya. Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumah tanpa perlawanan,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Selasa (18/1/2022).
Pengelola arisan berasal dari Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Kelompok arisan yang dikelola TPL, warga Demak, menipu 169 orang. Lalu satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang, menipu 14 orang.
"[Pelaku] menjanjikan [keuntungan] arisan daring kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan keuntungan. Maka korban melaporkan kepada Krimsus dan kami tindak lanjuti,” ujar Johanson.
Polisi mencatat potensi kerugian akibat arisan daring abal-abal ini mencapai Rp4 miliar. “Sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut,” sambung Johanson.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni buku tabungan, gawai dan transkrip percakapan WhatsApp.
TPL dan IN dijerat Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi warga yang merasa tergabung dalam kelompok arisan daring ini agar melapor ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melalui situs http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan