tirto.id - Kabid Humas Polda Banten AKBP Zainudin mengatakan belum ada berita acara serah terima soal bergabungnya Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan dengan Polda Banten.
“Belum diputuskan, meski informasi [penggabungan] itu sudah beredar. Selama belum ada berita acara serah terima, kami belum bisa memastikan,” kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Minggu (25/11/2018).
Zainudin menyatakan secara legalitas wilayah yuridiksi provinsi merupakan wilayah sebuah kepolisian daerah. Jika tipe Polda Banten sudah naik, seharusnya kedua polres itu bergabung ke wilayah Banten, bukan lagi ke Metro Jaya.
Ia menambahkan kepastian bergabung, berada di Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. “Ada beberapa hal yang menjadi kewenangan pimpinan yang tidak bisa kami perdebatkan. Tunggu saja hingga ada berita acara,” tutur Zainudin.
Secara administratif Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk wilayah Banten, tetapi secara hukum kepolisian masuk kedalam Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya).
Wilayah hukum Polda Banten meliputi Polres Lebak, Polres Pandeglang, Polres Serang, Polres Cilegon, Polresta Serang Kota Meliputi dan Polresta Tangerang (meliputi sebagian wilayah Kabupaten Tangerang).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra