Menuju konten utama

PN Jakpus Buka Lagi Usai Ditutup karena 61 Pegawai Reaktif Corona

Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disemprot dengan cairan disinfektan untuk meminimalisasi penularan virus.

PN Jakpus Buka Lagi Usai Ditutup karena 61 Pegawai Reaktif Corona
Suasana pemeriksaan swab test massal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali beroperasi pada Kamis (15/10/2020) usai menutup sementara layanan sejak 7 Oktober 2020 karena 61 pegawai terkonfirmasi reaktif COVID-19 berdasarkan tes cepat.

"PN Jakarta Pusat hari ini telah aktif kembali setelah tutup dari Rabu (7/10)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Kamis (15/10/2020) dilansir dari Antara.

Bambang mengatakan operasional layanan kembali dibuka sehari lebih cepat dari rencana awal yang semula ditargetkan berakhir pada Jumat (16/10).

Selama penutupan berlangsung, kata Bambang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disemprot dengan cairan disinfektan untuk meminimalisasi dampak penularan virus.

Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menjalani kerja di rumah selama penutupan gedung yang berlokasi di Jalan Bungur Raya itu. Selama penutupan, PN Jakarta Pusat membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi keperluan yang bersifat mendesak.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup setelah 61 orang terkonfirmasi reaktif berdasarkan tracing dengan tes cepat massal atas temuan baru dua kasus positif COVID-19.

Bambang mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan.

"Semula terhitung dari Rabu (7/10) sampai Jumat (9/10). Namun diubah menjadi mulai Rabu (7/10) sampai Kamis (15/10)," katanya.

Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.

Bambang mengatakan 61 orang yang reaktif itu terdiri atas hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto