tirto.id - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi skala besar.
Tiga kasus yang saat ini digarap secara gencar oleh Polri adalah kasus PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara penyebab blackout Sumatra, dan kasus PT Krakatau Steel.
PB PMII juga mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada intervensi dari institusi militer dalam penegakan hukum tersebut, demi menjaga stabilitas keamanan nasional.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil, menegaskan momentum pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri harus dikawal secara objektif, transparan, dan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
"Kami di PB PMII mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang sedang berjalan. Langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut tiga kasus korupsi ini adalah sinyal positif yang harus didukung oleh seluruh elemen bangsa," ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Syahrul secara khusus meminta agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati kewenangan Polri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Netralitas dan kepatuhan hukum dari seluruh instansi, termasuk militer, dinilai sangat krusial.
"Demi terjaganya stabilitas keamanan nasional, kami meminta dengan tegas agar pihak TNI tidak mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan penyidik Kortastipidkor bekerja secara profesional sesuai tupoksinya," kata Syahrul.
Lebih lanjut, PB PMII menggarisbawahi bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia harus tetap berpijak pada koridor hukum pidana sipil. Syahrul mengingatkan tidak boleh ada perlakuan khusus atau ego sektoral institusi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Tegakkan supremasi sipil di dalam ranah pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Di hadapan hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama. Tidak boleh ada sekat atau pembatas ketika kita berbicara tentang pembersihan negara dari praktik rasuah," pungkasnya.
PB PMII juga menegaskan akan terus memantau pengusutan ketiga kasus korupsi tersebut guna memastikan proses hukum berjalan seadil-adilnya tanpa kompromi politik maupun tekanan kekuatan bersenjata.
Peringatan dari PB PMII ini sejalan dengan sorotan tajam terkait dikerahkannya personel tambahan dari TNI untuk menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sejak Rabu (8/7/2026) sore, rumah tersebut dijaga lebih dari 20 personel TNI, baik berseragam maupun berpakaian sipil. Pengamanan ini dilakukan tepat setelah tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Mabes Polri menggeledah sebuah restoran dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026) siang.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) turut mempertanyakan urgensi pelibatan personel TNI tersebut.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, menilai langkah tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi.
“Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan TNI. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Ari, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Ari menuntut agar pengamanan pejabat negara tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas.
"Penegakan hukum dan keadilan harus mengedepankan prinsip semua sama dihadapan hukum, tidak boleh ada perlakuan khusus kepada warga negara atau pejabat tertentu," ujarnya.
Ia mengingatkan, sesuai UU No. 34 Tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, tugas pokok TNI adalah alat pertahanan negara. Pelibatan prajurit di ranah sipil harus memiliki dasar hukum jelas, terbatas, dan tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi hukum.
"Tindakan seolah 'pamer' kekuataan untuk menjaga ketat Rumah Febrie dikhawatirkan menjadi upaya merintangi penyidikan. Jaksa Agung dan Panglima TNI harus memberikan penjelasan resmi, jangan biarkan publik berspekulasi," tegasnya.
Merespons polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, memastikan bahwa penjagaan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah tidak berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.
Nas menjelaskan pengamanan itu dilakukan atas permintaan langsung dari Kejaksaan Agung sebagai bentuk perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," kata Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa operasi penggeledahan oleh Polri di sejumlah lokasi merupakan ranah yang sama sekali berbeda dari penugasan TNI.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," tutur Nas.
Pengawalan ketat oleh TNI terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah sebenarnya sudah berlangsung sejak 2024 lalu. Pengawalan tersebut bermula ketika seorang anggota Densus 88 kedapatan menguntit sang jaksa.
Namun, penebalan pengamanan usai penggeledahan Kortastipidkor belakangan ini kembali memicu pertanyaan publik.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































