Menuju konten utama

PLN Disuntik Rp6,5 Triliun oleh Pemerintah Lewat PP 51/2019

PLN dapat suntikan dana modal dari pemerintah sebesar Rp6,5 triliun lewat PP Nomor 51 Tahun 2019.

PLN Disuntik Rp6,5 Triliun oleh Pemerintah Lewat PP 51/2019
Ilustrasi PLN. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Pemerintah menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sebesar Rp6,5 triliun.

Dikutip dari Setkab, suntikan penyertaan modal itu atas pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan PLN.

Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6,5 triliun,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.

Pada Triwulan I 2019, PLN berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp4,2 triliun sebagai hasil dari berbagai upaya perseroan seperti pertumbuhan penjualan, peningkatan kinerja operasi dan keuangan, serta efisiensi operasi.

Selain itu, dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 PLN meningkatkan Laba Operasi sebesar Rp10,4 triliun menjadi Rp35,9 triliun atau meningkat 40,8 persen dibanding tahun 2017.

Perseroan juga mencetak Laba Bersih sebesar Rp11,6 triliun atau meningkat signifikan dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp4,4 triliun.

Baca juga artikel terkait PLN atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH