tirto.id - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf mengkritik pemerintah yang mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) hanya mempertimbangkan aspek investasi. Seharusnya, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Dalam mencabut Perda, pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi,” kata Almuzzammil yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, di Jakarta, Selasa (14/5/2016) malam.
Menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia apabila mencabut Perda tersebut.
Selain itu, lanjut Almuzzammil, pemerintah pusat juga harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah.
“Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti benar-benar bertentangan dengan Konstitusi dan undang-undang di atasnya,” kata dia.
Politisi PKS ini menegaskan pentingnya pemerintah pusat menghormati hak otonomi daerah bagi pemerintahan daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI. Almuzzammil mengajak masyarakat menghormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD RI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah.
“Jadi pemerintah pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,” kata dia.
Karena itu, Almuzzammil menegaskan, Komisi II DPR RI berencana mengundang Menteri Dalam Negeri Tjahja Kumolo untuk membahas Perda apa saja yang akan dicabut beserta kajiannya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Presiden menilai peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah karena menghambat investasi di Indonesia.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz