Menuju konten utama

PKS Minta Pemprov DKI Tak Pangkas Tunjangan Nakes & Tenaga Pendidik

PKS meminta Pemprov DKI tidak memangkas tunjangan semua tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.

PKS Minta Pemprov DKI Tak Pangkas Tunjangan Nakes & Tenaga Pendidik
Petugas medis berpose usai melaksanakan tes swab COVID-19 di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - DPRD Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. PKS menyebut peran keduanya sangat penting di masa pandemi COVID-19.

“Kedua komponen ASN ini, Fraksi PKS setuju tidak ada potongan TKD, karena ini akan berpengaruh sangat besar bagi dunia pendidikan dan kesehatan,” kata Ketua fraksi PKS Mohammad Arifin melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Pemprov DKI akan memotong TKD atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) para ASN hingga 50 persen mulai Mei ini. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah pada masa pandemi COVID-19. Anggaran yang tadinya dipakai untuk para PNS akan dialihkan untuk menanggulangi COVID-19.

Kebijakan ini menyelaraskan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Ketua MPW PKS DKI Jakarta itu juga mengatakan pemangkasan justru semestinya pada pos pengadaan barang dan pembangunan infrastruktur. “Ini yang seharusnya dipangkas, karena akan memberatkan APBD secara langsung,” katanya.

ASN yang sudah pasti dikecualikan dari kebijakan ini adalah tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 secara langsung.

“Semua tenaga medis dan paramedis yang menangani langsung COVID-19 dikecualikan [Pemangkasan tunjangan],” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Untuk tenaga medis dan paramedis yang tidak menangani COVID-19 secara langsung, tunjuangannya tetap dipangkas.

Baca juga artikel terkait TENAGA KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino