tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan anak perusahaannya untuk menghapus, memangkas, atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 untuk jajaran direksi, dewan komisaris/dewan pengawas bahkan kepada karyawan. Imbauan itu disampaikan melalui surat yang disampaikan Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta Faisal Syafruddin Nomor 871/-085.
Adanya pandemi corona COVID-19 menjadi alasan adanya imbauan ini lantaran berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan BUMD DKI.
"Itu sifatnya imbauan, jadi kami tidak bisa memaksa [Memotong, memangkas, atau menunda THR]. Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya. Nah ketika saya cek dasar hukumnya dengan itu, enggak ketemu," kata Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Riyadi kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Namun Riyadi menuturkan khusus untuk THR karyawan, direksi tiap BUMD nantinya bisa menentukan golongan pekerja yang bisa dihapus, dipangkas, atau ditunda tunjangannya.
"Teknisnya diserahkan kepada direksi, karyawan yang mana yang perlu misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kalau karyawan yang levelnya golongan rendah, ya mungkin enggak," ucapnya.
Dirinya menjelaskan biaya tersebut nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan maupun donasi kemanusiaan terkait penanganan COVID-19 di Jakarta. Sementara bentuk bantuan untuk penanganan COVID-19 sendiri diserahkan kepada masing-masing direksi BUMD.
"Diimbau untuk membantu, donasi, yang terkait dengan penanganan COVID-19. Kan macam-macam bentuknya, bisa juga pembagian sembako untuk masyarakat menengah ke bawah," jelas dia.
Berikut 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus, memangkas, atau menunda THR:
1. Perumda Pasar Jaya
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
3. PDAM Jaya
4. PD Dharma Jaya
5. PD PAL Jaya
6. PT Jakarta Propertindo
7. PT MRT Jakarta
8. PT Bank DKI
9. PT Food Station Tjipinang Jaya
10. PT Jakarta Tourisindo
11. PT Jamkrida Jakarta
12. PT Pembangunan Jaya Ancol
13. PT Transportasi Jakarta
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto