tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak akan memangkas tunjangan tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 secara langsung.
"Semua tenaga medis dan paramedis yang menangani langsung COVID-19 dikecualikan ;[dari kebijakan pemangkasan]," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Pemprov DKI memutuskan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) para ASN hingga 50 persen mulai Mei ini. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menyesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah pada masa pandemi COVID-19. Anggaran yang tadinya dipakai untuk para PNS akan dialihkan untuk menanggulangi COVID-19.
Di DKI, per hari ini, ada 5.276 kasus terkonfirmasi positif COVID. 812 di antaranya sembuh dan 441 meninggal dunia.
Pengecualian tidak berlaku bagi tenaga medis yang tidak menangani pasien COVID-19 secara langsung. Tunjangan mereka tetap dipangkas.
"Tenaga medis dan paramedis itu ada yang melayani langsung pasien, ada juga yang di belakang meja. Kalau di belakang meja misalnya di bagian administrasi, apakah dapat? Kan tidak," katanya. "Dinas Kesehatan yang membuat usulan berapa paramedis yang langsung menangani COVID-19," tutup Chaidir.
Kebijakan ini menyelaraskan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan COVID-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas menjadi Rp 19,14 triliun.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino