tirto.id - PKS mewacanakan RUU penghapusan pajak sepeda motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup, Kamis (22/11/2018). Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS Almuzzammil Yusuf menyebut, penghapusan pajak sepeda motor dan pemberlakuan SIM seumur hidup untuk mengurangi beban masyarakat.
"Kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukkan beban hidup rakyat semakin berat," kata Almuzzammil di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Almuzzammil menerangkan, pajak sepeda motor yang dihilangkan adalah pajak kendaraan bermotor (pkb), pajak bea balik nama kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan biaya administrasi nomor kendaraan bermotor pmkb untuk sepeda motor ber-cc kecil. Sementara itu, untuk sim yang akan diberlakukan seumur hidup adalah sim A, B1, B2, C dan D.
Almuzzammil menyebut, beban masyarakat semakin berat dengan meningkatnya tarif dasar listrik. Kemudian, kenaikan harga beras medium dari Rp6.700 menjadi Rp12.000 dianggap menyulitkan masyarakat kecil. Alasan diperkuat karena sekitar 105 juta warga Indonesia menjadi pemilik sepeda motor dan mayoritas rakyat kecil. Mayoritas motor pun digunakan masyarakat untuk alat produksi seperti mengantar barang maupun mencari nafkah lewat ojek online.
"Faktanya ojek online saat ini telah menjadi solusi sarana transportasi publik yang efektif berkat kemajuan teknologi, ternyata sepeda motor yang selama ini digolongkan sebagai transportasi publik juga terbukti menyediakan jasa transportasi yang mudah murah dan cepat sehingga membantu mengurai kemacetan lalu lintas mendatangkan penghasilan bagi jutaan pemilik sepeda motor tadi umumnya dari kelas menengah bawah," kata Almuzzammil.
Selain itu, PKS melihat kebijakan RUU penghapusan pajak sepeda motor juga sebagai insentif bagi rakyat kecil. Menurut PKS, kebijakan penghapusan biaya sepeda motor sama seperti kebijakan penurunan pajak untuk properti mewah maupun kebijakan tax holiday. PKS pun menyebut kalau pendapatan daerah tidak akan terganggu karena pendapatan dari pajak kendaraan bermotor hanya 7-8 persen.
Sementara itu, pemberlakuan SIM seumur hidup dilakukan agar masyarakat tidak repot memperpanjang SIM. Hal itu diperkuat dengan kebijakan KTP yang sebelumnya pembaruan 5 tahun sekali menjadi seumur hidup.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora