tirto.id - Presiden PKS Sohibul Iman berjanji bahwa partainya akan memperjuangkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-Simbol Agama pada periode 2019-2024 mendatang. Hal ini disampaikan Sohibul dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (14/1/2019).
Sohibul menyatakan bahwa RUU ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan, keluhuran, dan kemuliaan martabat ulama, tokoh agama, dan simbol agama di Indonesia. Perlindungan itu antara lain dari persekusi, penghancuran, intimidasi secara fisik dan verbal, dan segala jenis kriminalisasi hukum.
Dalam RUU ini, Sohibul secara tidak langsung menempatkan ulama lebih istimewa dibanding tokoh agama. Padahal, keduanya masuk dalam kategori tokoh agama. Sohibul menyebut ulama adalah tokoh umat Islam, sedang tokoh agama adalah tokoh pemuka agama lain yang diakui di Indonesia.
“Ulama dan tokoh agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut serta merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara,” kata Sohibul.
Sohibul menegaskan perlindungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemuka agama dalam menyampaikan ajarannya kepada masyarakat. Dia menyatakan pembentukan UU ini penting agar tokoh agama tidak mendapat ancaman fisik maupun non-fisik karena posisi mereka rentan terhadap hal seperti itu.
“Hal ini disebabkan karena intensitas ulama dan tokoh agama bertemu masyarakat sangat sering dan dalam menyampaikan dakwah dan ajarannya memiliki potensi perbedaan antara satu pihak dengan pihak-pihak lainnya,” ucapnya lagi.
Sedangkan contoh perlakuan tak adil atau penganiayaan terhadap tokoh agama yang dicontohkan Sohibul tak ada yang lain selain terhadap tokoh agama Islam. Dari beberapa contoh yang diberikan Sohibul, ada juga contoh kriminalisasi hukum kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ia mengatakan melalui janji politik ini, masyarakat dapat mendukung kemenangan PKS di Pileg 2019 mendatang agar pembahasan RUU ini dapat dilakukan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri